Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu pasal 59 menyebutkan: Masyarakat BOLEH mendokumentasikan Formulir C-HASIL PPWP berupa foto atau video.

LAPOR SUARA

Pastikan nomor HP/WA benar, data akan tertolak apabila nomor HP/WA salah
Data TPS
Semua foto C-HASIL yang diupload harus bertanda-tangan.