Pakar Hukum: Hak Angket Bisa Menemukan Kecurangan dalam Proses Pemilu

27 February 2024 - 14:33 WIB
Pakar Hukum: Hak Angket Bisa Menemukan Kecurangan dalam Proses Pemilu

JAKARTA - Pengajuan hak angket dinilai penting dalam menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Proses ini dapat menemukan ada atau tidaknya kecurangan selama penyelenggaraan pemilu.

"Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

"Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat, pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu," ujar Feri.

Feri menjelaskan perselisihan hasil sengketa pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan. Namun, kata dia, hak angket tetap dibutuhkan karena itu menjadi hak konstitusional anggota DPR.

"Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, sehingga akan berujung pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu penyataan DPR, pemilu curang," ujar pendiri Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Menurut dia, hasil dari hak angket perlu direspons banyak pihak. Temuan dari hak angket dapat berujung pada legitimasi pemilu.

"Ini yang harus direspons banyak pihak apakah akan berujung pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah, dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda cara pandang," ujar dia.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pengguliran hak angket bagian dari hak konstitusional.

"Saya pikir wajib bukan sekadar mengiyakan tapi menghormati hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Laporan: Media Center Pejuang Amin

Berita Terkait

Sidang Paripurna: DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Hasil Rekap 3 Hari: AMIN Menang di 15 PPLN, Kantongi 46.874 suara

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional selama 3 hari ini, mencatat kemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di beberapa daerah.

Jimly Asshiddiqie Persilakan Penggunaan Hak Angket: Bisa Jadi yang Menang Akan Kalah di MK

Jimly Asshiddiqie mengatakan kalau ingin melakukan hak angket maka boleh saja, pasalnya ini untuk memberi ruang terkait kekecewaan publik.

Refly Harun: Haram Hukumnya Dipimpin oleh Pemimpin dari Hasil Kecurangan

Saya terus terang ya bapak-bapak ibu-ibu sekalian tidak mau negeri ini dipimpin oleh pemimpin yang memenangkan pertarungan pemilu dengan cara curang, haram hukumnya karena itu pertanggungjawaban Dunia Akhirat,

Relawan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bersatu, Gulirkan Gerakan Tolak Kecurangan Pilpres 2024

Menolak cara-cara curang Pemilu 2024 yang dilakukan oknum rezim yang melibatkan penyelenggara Pemilu dan mendesak DPR RI untuk memanggil dan meriksa semua komisioner KPU yang terlibat pada pemilu curang;

Beras Mahal dan Langka, Aleg PKS Nilai Pemerintah Gagal Produksi dan Tata Kelolanya Hingga Sengsarakan Rakyat

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan menilai Kebijakan Impor beras selama ini yang selalu merugikan petani dan masyarakat luas menjadi sebab rusaknya kemandirian pangan nasional.

Lihat Semuanya