Roy Suryo: Server Sirekap KPU Sudah (Diam-Diam) di Pindah ke Indonesia dari Singapura

25 February 2024 - 21:01 WIB
Roy Suryo: Server Sirekap KPU Sudah (Diam-Diam) di Pindah ke Indonesia dari Singapura

Alhamdulillah, "Anak ayam sudah kembali ke Induknya". Istilah ini mungkin cocok untuk menggambarkan bagaimana Situs SIREKAP KPU (yang sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd) kini (baca: DIAM DIAM) sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia. Jadi kalau dalam beberapa hari kemarin SIREKAP tsb sempat "mati" alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi Migrasi tsb.

Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC). Jadi pemindahan / Migrasi (sekalilagi DIAM-DIAM, dgn alasan "Perbaikan Sistem") ini mungkin memang buru2 dikejar sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan utk Proyek yg sudah membuat Heboh dan menimbulkan Keresahan Masyarakat tersebut. Istilahnya, sebelum ketahuan sudah "dilarikan / diselamatkan" terlebih dahulu.

Secara pribadi saya -yang tidak berpretensi apapun terhadap semua yang selama ini diungkap- tentu bersyukur bahwa Akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 itu yg didalamnya memuat Aturan agar data-data  penting dan Vital harus disimpan didalam negeri belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 yad berlaku penuh), namun seharusnya UU tsb dipatuhi oleh KPU sebagai Lembaga yg resmi menyelenggarakan Pemilu.

Meski demikian saat Audit Forensik IT tsb nantinya dilakukan, jikalau Auditor yg digunakan benar (baca: Pintar), pasti tetap akan menemukan "Jejak Digital" Perpindahan IP Address dari yg sebelumnya Singapore menjadi Jakarta diatas. Sekalilagi meski hal tsb dilakukan utk menyesuaikan Aturan perundang2an yg ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi (Minsrea ?) data-data di Cloud SIREKAP tsb disimpan di luar negeri yg tidak sesuai (baca: melanggar) Aturan.

Jadi selain saya tetap mendorong Audit Forensik IT tsb dilakukan, karena selain membongkar "Jejak Digital" diatas juga utk menelisik mengapa bisa terjadi "Auto Algorithm" yg mengakibatkan angka-angka bisa "otomatis" melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 terapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin.

Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah "sebodoh" itu menimbulkan kesalahannya.

Juga sangat penting adalah apa yg sudah disampaikan oleh Rekan2 ICW / Indonesian Corruption Watch dan KontraS kemarin tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif utk membuka Anggaran Uang Rakyat yg sudah dihabiskan sangat besar (menurut Media ternama sampai 3.5 Milyar) dari Proyek yg dikerjasamakan KPU dengan Salahsatu Kampus ternama di Bandung sesuai MoU th 2021 ini.

Audit Investigatif juga bisa membuka Anggaran2 (gelap) perpindahan penyewaan server yang sebelumnya di Singapore ke Jakarta tsb, karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yg mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.

Hal ini berati bahwa Citra Kampus ternama di Bandung tsb dapat "dipulihkan" agar tidak terus2an menjadi perbincangan di berbagai Social Media akhir2 ini, apalagi di Media ternama sudah jelas2 disebut nama GAPS selaku Penanggungjawab Proyek tsb sebagai realisasi adanya MoU antara Kampus ternama di Bandung tsb dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat utk masyarakat.

Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya Audit oleh Institusi yg Independen tsb maka jelas2 sudah terjadi Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 dimana didalamnya jelas mempersyaratkan bahwa Pengungkapan Proyek yg menggunakan Anggaran Negara atau Uang Rakyat tidak termasuk dalam hal yg dirahasiakan, artinya harus dibuka sejelas2nya ke Publik.

Semua hasil Audit (Forensik IT dan Investigatif Anggaran) ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bahan yg diperlukan besoknya jika DPR-RI benar-benarb bisa menggunakan Akal Sehatnya (alias Masih Waras) untuk jadi membuat Hak Angket Penyelenggaraan Pemilu 2024 yg disebut2 oleh banyak pihak sebagai "Pemilu terburuk sepanjang Reformasi" ini. Karena hasil dari Audit akan bisa menentukan siapa-siapa yg harus bertanggungjawab dalam kesalahan-kesalahan kemarin.

Pelaksanaan Hak Angket di DPR juga bisa membongkar apakah Modus2 kesalahan yg terjadi selama Pemilu 2024 ini (termasuk soal SIREKAP) adalah bersifat TSM / Terstruktur Sistematis Masif atau tidak, karena Pansus Angket akan leluasa utk memanggil semua pihak yg diperlukan terakait atau yang terlibat dgn kegiatan tsb. Sekalilagi ini lebih penting dibandingkan sekedar membuktikan Kuantitas kesalahan di Mahkamah Kalkulator, eh, Mahkamah Konstitusi sebagaimana selama ini terjadi.

Jadi sekali lagi sebagaimana tulisan2 sebelumnya saya tetap mendorong Audit Forensik IT, Audit Investigatif Anggaran sampai ke DPR utk bisa tetap menyelenggarakan Hak Angket tsb dan benar-benar dilakukan, karena Partai2 Politik adalah Representasi Rakyat yg membawa Amanah Mulia Akal sehat yang Waras tsb utk mendorong terlaksananya hal tsb. Jangan sampai Hak Angket yg sudah disounding hari-hari ini malahan Layu sebelum berkembang karena (mungkin) ada Lobby-lobby Pemufakatan Jahat yg dilakukan pihak2 tertentu utk menggagalkannya.

Kesimpulannya, meski "Pemindahan server" SIREKAP KPU tsb bisa juga dianggap oleh sebagian kalangan sebagai Upaya TSM utk  "Bersih-bersih Kesalahan" (baca: Penghilangan Barang Bukti), namun saya tetap bersyukur dan mengucap SELAMAT kepada KPU karena sudah mendengar Kritik akan Lokasi Data Server yang kemarin saya permasalahkan. Memang sekali lagi saya nothing to loose dalam hal ini, jadi kalau Data sudah dipindah ke Indonesia ya Alhamdulillah, semoga KPU tidak melakukan kesalahan2 yang lainnya ...

Penulis: Dr. KRMT Roy Suryo
(Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)

Berita Terkait

Sidang Paripurna: DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Hasil Rekap 3 Hari: AMIN Menang di 15 PPLN, Kantongi 46.874 suara

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional selama 3 hari ini, mencatat kemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di beberapa daerah.

Jimly Asshiddiqie Persilakan Penggunaan Hak Angket: Bisa Jadi yang Menang Akan Kalah di MK

Jimly Asshiddiqie mengatakan kalau ingin melakukan hak angket maka boleh saja, pasalnya ini untuk memberi ruang terkait kekecewaan publik.

Refly Harun: Haram Hukumnya Dipimpin oleh Pemimpin dari Hasil Kecurangan

Saya terus terang ya bapak-bapak ibu-ibu sekalian tidak mau negeri ini dipimpin oleh pemimpin yang memenangkan pertarungan pemilu dengan cara curang, haram hukumnya karena itu pertanggungjawaban Dunia Akhirat,

Relawan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bersatu, Gulirkan Gerakan Tolak Kecurangan Pilpres 2024

Menolak cara-cara curang Pemilu 2024 yang dilakukan oknum rezim yang melibatkan penyelenggara Pemilu dan mendesak DPR RI untuk memanggil dan meriksa semua komisioner KPU yang terlibat pada pemilu curang;

Beras Mahal dan Langka, Aleg PKS Nilai Pemerintah Gagal Produksi dan Tata Kelolanya Hingga Sengsarakan Rakyat

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan menilai Kebijakan Impor beras selama ini yang selalu merugikan petani dan masyarakat luas menjadi sebab rusaknya kemandirian pangan nasional.

Lihat Semuanya